RUU Desa

Bumi soyo suwe soyo mengkeret, sekilan bumi dipajeki. [Joyoboyo]

Saat ini DPR dengan Pansus RUU Desa sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Desa. Dikatakan oleh Budiman Sujatmiko beberapa waktu lalu di Kompas:

"Berdasarkan amanat yang diberikan, maksimal pada Desember 2012 undang-undang itu telah disetujui dan disahkan," kata dia pada diskusi terbuka dengan tema Politik dan Demokratisasi Pedesaan yang digelar Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), di di Padang, Senin (28/5/2012).
Menurut Budiman yang merupakan Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Desa ini, kehadiran UU Desa nantinya akan menjadi payung hukum bagi keragaman desa di Tanah Air dengan segala kekhususannya. "Sejak Indonesia merdeka baru pada tahun ini UU dibahas dimana pada DPR periode 2004-2009 sudah mulai mewacanakan namun gagal  ditindaklanjuti," kata dia.
Ia mengatakan, melalui UU ini desa dapat menentukan tipologinya apakah akan menjadi desa administratif, desa adat, dan sebagainya. "Selain itu, UU Desa juga akan memberikan jaminan ekonomi bagi desa secara kelembagaan melalui badan usaha milik desa," kata dia.
Jika di desa itu terdapat bahan tambang, maka desa akan mendapat bagian saham yang jelas dan tidak hanya berupa kompensasi ganti rugi semata.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 68.000 desa di Tanah Air dan sekitar 33.000 berada di wilayah hutan dimana jika tidak ada aturan yang jelas dapat dianggap ilegal mengacu pada UU Kehutanan.
Ia menambahkan, UU ini penting mengingat hingga kini orang Indonesia tetap terikat dengan desa karena hampir 90 persen measyarakat berasal dari desa.

Internet Sehat sebagai ICTWatch, CombineRI dan JRKI memberikan akses kepada pemerhati proses ini dengan melakukan streaming via online yang bisa di ikuti di pranala halaman http://t.co/yZPqjuXu, kelompok ini menyebut diri mereka sebagai Parlemen 2.0, karena bisa interaktif berkomunikasi dan berkomentar melalui sms dan twitter hashtag #RUUDesa untuk dapat ditampilkan di ruang sidang yang saat itu berlangsung. Saat ini data rekaman video sidang Pansus RUU Desa sudah diunggah di YouTube di akun Chanel Internet Sehat. Pranala rekaman yang bisa diakses saat ini adalah Pansus RUU Desa 1, Pansus RUU Desa 2, dan Pansus RUU Desa 3.

Apa yang menarik dari RUU Desa ini untuk diikuti?

Banyak sekali aspek-aspek pedesaan yang harus digali dan dipahami selain untuk di pelihara (bukan menjadi barang antik) karena banyak sekali kejeniusan-kejeniusan lokal yang sudah terkalahkan oleh kebijakan jadi-jadian ataupun kebijakan yang salah arah. Banyak sekali praktek yang merugikan masyarakat desa dimana, kebanyakan hasil bumi terletak dan bersumber di Desa. Bukan untuk mengadu domba dengan gajah namun saat ini desa memang sudah dimiskinkan sedemikian rupa sehingga baru bisa muncul RUU Desa ini untuk lebih lagi mencengkeramkan kekuasaan kepada Desa. Pun bagaimana tipologi desa dan jenis-jenisnya masih menjadi debat kusir dan ketika nanti dilanjutkan akan semakin jauh dari apa yang menjadi harapan dan kejadian di depan mata masyarakat desa.

Pandangan orang-orang pintar dan pakar dalam sosiologi maupun tata kelola banyak hal akan dapat kita dengar dan cerna, tentu saja para pakar tersebut akan berbicara berdasarkan fakta dan temuan dari riset yang pernah dilakukannya. Pembelajaran akan ini sangat diperlukan bagi masyarakat yang tergabung dalam gerakan desa membangun ataupun para insan yang peduli tentang pembangunan di tataran grassroots.

Stake holder yang nantinya akan terlibat dan banyak kepentingan atas nama modal dan kepentingan sumberdaya akan beradu pendapat, wacana maupun diskusi kalimat demi kalimat yang akan memperlihatkan bagaimana mereka berpihak. Meski tak kentara karena kata-kata positif yang biasa termaktub dalam regulasi kita, praktik pelaksanaan UU Desa jika nantinya disahkan akan tak kalah menariknya untuk di cermati, apabila memang sempat.

Kesejahteraan dan aturan untuk perangkat desa menjadi poin-poin yang penting. Menarik karena keragaman kesejahteraan dan kemampuan desa dalam nasib sumberdaya dan geografisnya. Pembatasan akan merugikan desa yang makmur dari dalam tanahnya dan akan menguntungkan pada perangkat-perangkat desa yang tidak memiliki sumber daya alam maupun tak mampu mengolah kreatifitas untuk bangkit membangun desa. Akankah semangat RUU ini seperti semangat karyawan yang bekerja dan dibayar oleh negara, sementara mereka memiliki otoritas untuk mengolah lokasi kekuasaan untuk memperkaya dan mengembangkannya. 

Bagaimana mekanisme saling menolong antar desa, berbagi beban? ataukah menciptakan iklim kompetisi dan tidak peduli antar desa seperti yang saat ini sudah terjadi?

Draft dan Naskah Akademik RUU Desa versi DPR

Komentar

Kirim komentar